Langit menghitam sedari pagi, ketika kaki mulai melangkah menuju Alun-Alun Kota Cilegon hendak mengikuti apel bendera. Acara dimulai sekira 30 menit kemudian dari jadwal yang ditentukan, dengan pembina upacara yaitu Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian.
Dalam amanatnya, pak Helldy menyampaikan bahwa tanggal 3 Januari merupakan momentum peringatan hari lahirnya Kementerian Agama RI yaitu berdasarkan pembentukan Kementerian Agama dalam Kabinet Sjahrir II ditetapkan dengan Penetapan Pemerintah No. 1/S.D. tanggal 3 Januari 1946 (29 Muharram 1365 H); yang berbunyi Presiden Republik Indonesia, Mengingat : usul Perdana Menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, memutuskan : Mengadakan Kementerian Agama.
Adapun pembentukan Kementerian Agama tersebut dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan sebagian besar rakyat beragama di tanah air, yang merasa urusan keagamaan di zaman penjajahan dahulu tidak mendapat layanan semestinya. Selain itu, tujuannya agar sosl-soal yang bertalian dengan urusan keagamaan diurus serta diselenggarakan oleh suatu instansi atau kementerian khusus, sehingga pertanggungjawaban, beleid, dan taktis berada di tangan seorang menteri.
Dengan demikian, tugas-tugas keagamaan yang semula berada di bawah naungan beberapa kementerian diambil alih oleh Kementerian Agama. Kementerian tersebut yaitu : Kementerian Dalam Negeri yang berkenaan dengan masalah perkawinan, peradilan agama, kemasjidan, dan urusan haji; Kementerian Kehakiman yang berkenaan dengan tugas dan wewenang Mahkamah Islam Tinggi; serta Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan yang berkenaan dengan masalah pengajaran agama di sekolah-sekolah.
Pak Helldy berharap, agar seluruh masyarakat Cilegon turut menyukseskan program-program pemerintah, sehingga tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya. "... Jagalah netralitas pemilu 2024," tambahnya.
Dokpri
Apel bendera ini merupakan acara puncak dari rangkaian peringatan HAB (Hari Amal Bakti) ke-78 Kementerian Agama (Kemenag). Sebelumnya, bertempat di halaman kantor Kementerian Agama Kota Cilegon, mengadakan senam bersama pada tanggal 27 Desember 2023 dan Istighosah tanggal 28 Desember 2023. Dalam acara tersebut diwarnai pembagian kupon, dengan berbagai hadiah menarik, seperti : motor, mesin cuci, kipas angin, kulkas, uang tabungan, umroh dan sebagainya.
Tetes air mulai turun bersama angin. Ketika tim paduan suara menyanyikan lagu Hymne Kemenag, para peserta pun merapatkan posisi mengambil inisiatif membuka payung masing-masing. Meski demikian, apel tidak dihentikan dan menyebutkan beberapa nama ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk maju ke depan podium, menerima medali penghargaan bagi yang masa jabatannya mencapai 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun. Sayangnya, hujan menderas sudah tak terbendung dan menggiring para peserta yang sedari awal berdiri segera pergi meninggalkan lapangan upacara.
Di sela menunggu deras hujan, kekepoanku muncul terhadap penghargaan para ASN tadi. Salah seorang guru yang kusambangi, memperlihatkan selembar sertifikat dan sebuah lencana perak yang dikaitkan di bajunya.
"Sebenarnya saya sudah mengajar selama 25 tahun, tapi masa pengangkatannya terhitung cuma 14 tahun," cerita pak Hayatullah dengan wajah suka cita.
Pak Hayat merupakan guru ekonomi di Karang Tengah, yang sudah mendedikasikan hidupnya selama puluhan tahun untuk mencerdaskan putra-putri bangsa. Diperlihatkannya selembar piagam tanda kehormatan bertanda tangan presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Ada bukti sekaligus bakti yang terukir di sana.
Tanda kehormatan itu bernama Satyalancana Karya Satya, dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai penghargaan atas dedikasi pelaksanaan tugasnya kepada yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan serta bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun.
Berdasarkan Undang-undang nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, pasal 24 huruf (a) menyebutkan persyaratan umum yang berhak mendapatkan tanda kehormatan tersebut, yaitu ; WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, dan tidak pernah dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, pasal (22) menyatakan syarat Khusus Tanda Kehormatan Satyalancana karya Satya, memiliki ketentuan berikut :
1. Bahwa dalam masa bekerja secara terus menerus. PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara.
2. Perhitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi
3. Penghitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi calon PNS.
Barisan marching band yang semula siap tampil dengan kostum dan peralatannya, telah menepi mengamankan properti yang terlanjur kuyup. Acara pun urung dilanjutkan, menunggu volume air turun mengecil. Ketika hujan tersisa rintiknya saja, satu persatu peserta apel mulai meninggalkan Alun-Alun Kota Cilegon tanpa diminta, sementara grup marching band justru bersiap untuk tampil seperti rencana semula.