Cari Tahu Dengan Informasi Geospasial

 
"Malu bertanya, sesat di jalan"

Peribahasa itu kerap disandingkan ketika seseorang mengalami kesusahan, akibat tidak menanyakan dulu kepada yang lebih tahu. Sama halnya ketika mencari alamat, namun tidak mau bertanya dan akhirnya nyasar. Akan tetapi di era digital yang serba canggih ini, banyak orang lebih memanfaatkan aplikasi dari smartphonenya ketimbang menanyakan langsung ke orang lain. Selain dirasa efektif, layanan yang ditawarkan cenderung praktis.

Terbantu dengan Adanya Geospasial 

https://www.slideshare.net/mysetiawan/teknologi-pengelolaan-dan-penyebarluasan-informasi-geospasial-berbasis-open-source

Perkembangan dunia teknologi yang semakin pesat, menjadikan informasi apapun secara cepat dan mudah, bisa kita akses. Pencarian alamat, rute sampai lokasi tujuan, cukup mencarinya dengan bantuan GPS (Global Positioning System). Apalagi dengan tingkat mobilitas yang tinggi, keberadaan aplikasi seperti itu sangat membantu kita dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

Sebagai contoh, semakin banyaknya pengguna jasa online, seperti layanan antar-jemput ojek maupun taksi ke tempat yang diinginkan. Hal ini tentunya sangat membantu kedua belah pihak, baik bagi driver maupun pelanggan untuk menemukan keberadaan masing-masing. Titik penjemputan sampai tempat pemberhentian, terdeteksi jelas dan akurat sesuai permintaan. Di samping itu, GPS juga menyediakan alternatif rute, mengenai jarak tempuh sehingga terhindar dari kemacetan ataupun jalur jauh.

Dengan banyaknya kemudahan yang disediakan, tidak mengherankan jika sebagian besar masyarakat memilih menggunakan layanan GPS dan menjadikannya sebagai gaya hidup. Tetapi, tahukah kalian dari mana sumber data GPS berasal?

Sebagai negara kepulauan yang berjajar dari Sabang sampai Merauke, Indonesia tentu memiliki sumber daya yang melimpah. Supaya setiap pulau atau daerah mudah ditemukan, kesemuanya harus didata dengan tepat dan akurat. Nah, data-data yang telah dibakukan berpusat pada Badan Informasi Geospasial (BIG), untuk kemudian terhubung melalui GPS. Dengan kata lain, GPS merupakan produk BIG yang sangat bermanfaat untuk kita.

BIG Sebagai Sumber Data yang Akurat
 
https://twitter.com/infogeospasial

Tahun 2010, pada masa pemerintahan Bambang Susilo Yudhoyono terdapat perbedaan data spasial antar lembaga yang tidak terstandar dan tidak terintegrasi, mengakibatkan kebingungan dalam menentukan batasan wilayah suatu daerah.

Untuk menghindari konflik, maka dibentuklah Kebijakan Satu Peta (KSP) yang dikukuhkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Adapun konsep yang diusung oleh KSP, meliputi : 
  1. Satu Referensi (One Reference), berarti menggunakan satu peta dasar yang ditetapkan  oleh BIG sebagai acuan untuk pembuatan peta tematik berbagai kementerian/lembaga.
  2. Satu Standar (One Standard), yaitu menerapkan definisi, metodologi, dan klasifikasi yang sama sesuai standar yang ditetapkan oleh BIG.
  3. Satu Basis Data (One Database), artinya sebagai pusat data - baik spasial ataupun non spasial - yang terintegrasi antara berbagai pihak guna mengurangi risiko pengadaan data ganda dan sulitnya menemuan keberadaan suatu set data.
  4. Satu Geoportal (One Geoportal), yaitu memungkinkan terjadinya proses tukar pakai data yang lebih mudah antar kementerian/lembaga, serta transparan dan terbuka bagi publik. 
Keberadaan Badan Informasi Geospasial (BIG) menggantikan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), untuk menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum dari data yang ada.

Geospasial sendiri dapat diartikan sebagai aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.

kartografi - blogger

Dengan luas wilayah Indonesia yang dikelilingi pulau-pulau, di mana memiliki batas wilayah masing-masing, maka BIG pun harus bekerja sama dengan lembaga maupun instansi terkait dalam pemetaannya. Tercatat, pada 7-18 Agustus 2017 jumlah pulau di Indonesia yang telah didaftarkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebanyak 16.056 pulau yang telah bernama dan berkoordinat (sumber dari sini). Sementara masih banyak pulau-pulau yang belum memiliki nama, seperti 20 pulau terluar di Banten.

Peta dasar yang dibuat oleh BIG dinamakan Informasi Geospasial Dasar (IGD) menjadi acuan dasar, dalam pembuatan Informasi Geospasial Tematik (IGT). Jadi, setiap daerah yang akan membuat peta wilayahnya sendiri harus menggunakan peta dasar yang telah dibuat oleh BIG. Kalau tidak ada geospasial atau masing-masing wilayah dibiarkan membuat petanya sendiri tanpa dasar acuan, kita pasti akan bingung posisi kita saat ini. Tetapi dengan adanya geospasial ini, mempermudah kita mencari, menemukan serta berbagi tempat yang dikunjungi.

Adanya koordinasi antara IGD dan IGT, diharapkan data yang ada dapat terintegrasi dengan baik. Jika seluruh data akurat, berarti bisa disatukan dan kita pun dapat memanfaatkannya secara maksimal. Misalnya saja, dari Informasi Geospasial yang biasa digunakan kita bisa memperkirakan waktu, keadaan serta informasi lain mengenai suatu wilayah.

Geospasial tidak hanya dimanfaatkan untuk menemukan lokasi, lebih dari itu Informasi Geospasial (IG) berguna sebagai sisem pendukung pengambilan kebijakan dalam rangka mengoptimalkan pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan ketahanan nasional, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam, penyusunan rencana tata ruang, perencanaan lokasi investasi dan bisnis perekonomian, penentuan garis batas wilayah, pertanahan, dan kepariwisataan.

Sebenarnya, tanpa kita sadari bahwa hampir semua aktivitas kita terhubung melalui Informasi Geospasial, entah untuk membantu masalah pekerjaan, mencari berita maupun berwisata. Menyadari begitu penting dan dibutuhkannya BIG, semoga semua pihak yang terkait termasuk masyarakat dapat saling bekerja sama menyelesaikan pemetaan seluruh wilayah di Indonesia.


Sumber :
- https://www.bakosurtanal.go.id/berita-surta/show/redam-konflik-penguasaan-lahan-badan-informasi-geospasial-susun-satu-peta-dasar
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama